Program Pengungkapan Sukarela atau PPS telah berakhir pada 30 Juni 2022. Selama enam bulan pelaksanaannya, pemerintah telah menerima PPh Final dari PPS sebesar Rp61 Triliun.
Pada PPS, Wajib Pajak membayar PPh Final yang dihitung berdasarkan jumlah harta bersih yang diungkapkan. Tarif yang dikenakan beragam mulai dari 6% sampai 11% untuk PPS Kebijakan I, dan 12% sampai 18% untuk PPS Kebijakan II.
Dari data resmi DJP, PPh Final yang diterima dari Kebijakan I maupun Kebijakan II hampir seimbang. Pada Kebijakan I, PPh Final yang diterima sebesar Rp1,53Triliun dari Wajib Pajak Badan dan Rp31,38 dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan total Rp32,91 Triliun. PPh Final yang diterima dari Kebijakan II adalah Rp28, 10 Triliun, yang keseluruhannya berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam Konferensi Pers yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sri Mulyani menjelaskan peserta PPS didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. “Badan relatif bersih, yang lebih banyak orang pribadi”, jelas Sri Mulyani, Jumat (01/07/2022).
Total peserta PPS mencapai 247.918 Wajib Pajak. Surat Keterangan yang diterbitkan sebanyak 308059 surat. Total surat tersebut terdiri dari 4076 untuk WP Badan, 78.389 untuk WP Orang Pribadi (Kebijakan I), dan 225.603 untuk WP Orang Pribadi (Kebijakan II).
Dilihat dari segi harta, jumlah harta bersih yang diungkapkan Rp594,82 Triliun. Mayoritas harta bersih diungkapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta perolehan sebelum tahun 2015, yakni Rp380,52 Triliun. Selanjutnya, harta bersih yang diungkapkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atas harta pada tahun 2016 – 2020, dengan jumlah mencapai Rp195,21 Triliun. Jumlah yang diungkapkan Wajib Pajak Badan atas harta sebelum tahun 2015 adalah Rp19,09 Triliun.